Materi dan Soal Etika Governance
Etika Governance
Governance terkait
dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang
pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar
perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance
itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di
antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder)
dalam perusahaan.
Good Governance
memiliki pengertian pengaturan yang baik, hal ini sebenarnya sangat erat
kaitannya dengan pelaksanaaan etika yang baik dari perusahaan.
Konsep good
governance berkaitan erat dengan konsep pembangunan, dimana keberlanjutan terhadap
proses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat sekitar melalui pemberdayaan
sumber daya alam sesuai dengan sinergi antara pemerintah, sektor swasta dan
komunitas sipil.
Beberapa hal yang
dapat menunjang terjadinya good governance:
- Transparansi,
pengelolaan aset secara transparan oleh pemerintah.
- Akuntabilitas,
dapat dihitung.
- Partisipasi,
keterlibatan semua lapisan dalam masyarakat
- Pemberdayaan
hukum., kontrol terhadap aktivitas.
Dalam melaksanakan
good governance ada tiga fokus yang penting dan saling terkait yaitu:
- Ekonomi
mencakup proses pengambilan keputusan yang mempengaruhi kegiatan ekonomi
dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan, kemiskinan dan keadilan hidup.
- Politik
mempertimbangkan seluruh proses pengambilan keputusan dengan dalam bentuk
penyusunan kebijakan
- Administratif
berkaitan dengan implementasi kebijaksanaan di tingkat nasional dan
regional.
Konsep governance
(pengaturan) pada dasarnya sudah berjalan seiringdengan keidupan manusia
sebagai makhluk sosial dan juga sebagaimakhluk alam.
Perlunya sebuah
pengaturan dalam mengatur hubungan antara manusiasatu dengan yang lainnya juga
antara manusia dengan penting adanya. Hal tersebut diperlukan untuk menciptakan
sebuah keseimbangan dalam kehidupan.
Ada 8 karakteristik
dalam good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, dimana dalam
keterkaitan antara 8 karakteristik ini dapat memberikan keleluasaan bagi kaum
minoritas dan juga menekan superioritas dari kalangan penguasa.
1. Partisipasi
Dalam partisipasi
pembangunan pemerintah mempunyai peran pentinguntuk melakukan pengaturan.
Dimana sumber daya alam dan infrastruktur yang dikelola oleh pemerintah bersama
swasta haruslah melibatkan masyarakat.
Partisipasi dalam
pemerintah dapat diwujudkan melalui:
- Partisipasi
dari keuntungan yang didapat dari proyek dan kelompok yang terpengaruh
serta mempengaruhi aktivitas berjalannya sebuah proyek.
- Meningkatkan
hubungan antara publik dan sektor swasta, khususnya hubungan sosial
ekonomi yang bersifat menguntungkan semua pihak. Dimana pemerintah
bertindak sebagai fasilitator.
- Meberdayakan
pemerintah lokal dengan kepemilikan proyek daerah yang dikenal dengan
otonomi daerah.
- Menggunakan
lembaga swadaya komunitas sebagai kendaraan alat untuk meraih keuntungan
melalui sebuah proyek dimana lembaga ini bertindak sebagai pengawas
jalannya pr
2. Aturan Hukum
Hukum Bertindak
sebagai pengatur yang memiliki kekuatan untuk memaksa orang-orang yang terkait
dalam pelaksanaan sebuah proses yang sedang berlangsung.Legalisasi dan regulasi
yang dilakukan oleh pemerintah menjadi factor penting untuk proses
keberlangsungan kehidupan bernegara.
3. Transparansi
Keputusan diambil dan
dilakukan melalui aturan yang diikuti secara benar dan sangat terbuka pada
hal-hal yang memang seharusnya bersifat terbuka. Informasi yang ada sangat
bebas dan langsung dapatdiakses untuk keseluruhan anggota komunitas.
Transparansi mengacu kepada ketersediaan dari informasi untukkomunitas umum dan
penjelasan tentang aturan-aturan pemerintah, regulasi dan keputusan.
4. Responsif
Dalam kaidah good
governance disini, responsif berarti menyediakan berbagai bentuk layanan kepada
setiap komunitas yang tergabung dalam elemen-elemen stakeholder dalam
memberikan tanggapan yang cepat terhadap berbagai permasalahan yang dihadapi.
Tolak ukur dalam segi pelayanan dapat dilihat melaluiproses birokrasi yang
tidak berbelit-belit. Tingkat ukuran pengaturan yang baik dapat dilihat melalui
kecepatan tanggap lembaga dalam menyelesaikan masalah tanpa harus melalui
proses yang panjang. Mempertahankan sifat responsif dapat dipelihara
melaluisistem pengawasan dan pemeriksaan sosial.
5. Berorientasi
konsensus
Pengaturan yang baik,
pada dasarnya menggabungkan beberapa kepentingan dari beberapa kelompok sosial
dalam satu sistem yang bersifat adil dan tidak memihak, kalaupun ada
keberpihakan adalah pada etika dari hubungan sosial antar komunitas atau pihak
yang saling berhubungan sosial. Berkaitan dengan kondisi komunitas Indonesia,
makaorientasi konsensus ini menjadi sangat penting, dalam arti pengaturan harus
dapat menjangkau segala kepentingan dansifat-sifat komunitas yang berbeda satu
sama lain. Adanya perbedaan antar kelompok sosial dan komunitas yang
menimbulkan konflik merupakan sebuah usaha bersamauntuk membentuk sesuatu yang
dapat menampung aspirasi serta kebersamaan dalam memahami aturan yang sama.
6. Adil dan bersifat
umum
Kategori adil dan
bersifat umum harus dilandaskan pada etika yang dianut secara bersama, hal ini
disebabkan karena keberagaman yang ada dalam komunitas di Indonesia. Dimana
dalam hal ini tidak bisa dipaksakan kepentingan suatukomunitas tertentu
terhadap komunitas yang lain, konsep satukeadilan bagi semua komunitas harus
dapat diterapkan secara adil. Konsep pengaturan yang baik harus didasarkan pada
pandangan keadilan yang merata bagi setiap komunitas. Hal ini berguna agar
tidak terjadi konflik di kemudian harinya. Munculnya sifat pengaturan yang baik
harus berdasarkan konsep yang umum, dimana pengaturan tidak didasarkan padasatu
komunitas tertentu.
7. Efektif dan
efisien
Konsep efektifitas
dalam good governance berarti suatuproses dan kelembagaan yang menghasilkan
pertemuan antara kebutuhan di komunitas dengan menghasilkan sebuah outputyang
berguna dan juga output yang tidak berguna. Efektifitas dalam hal ini bagaimana
proses pengaturanyang baik mampu untuk menekan output yang tidak bergunamenjadi
seminimal mungkin. Hal ini biasanya tampak pada pengelolaan sumber daya alam.
Konsep efisiensi dalam konteks good governance artinya mencakup keberlanjutan
pemanfaatan sumber daya alam dansekaligus melindungi lingkungan. Dimana
pemanfaatan sumberdaya alam harus memberikan dampak yang positif bagikomunitas
yang ada disekitarnya.
8. Pertanggung
jawaban
Pertanggung
jawaban sebagai kunci dari good governance.Tidak hanya kelembagaan
pemerintah tetapi juga sektor swastadan organisasi masyarakat sipil harus
dipertanggung jawabkan kepada komunitas dan juga kepada institusi mereka
sebagai stakeholder.
Istilah Good
Corporate Governance pertama kali diperkenalkan oleh Cadbury Committee di tahun
1992 yang menggunakan istilah tersebut dalam laporan mereka yang kemudian
dikenal sebagai Cadbury Report. Laporan ini dipandang sebagai titik balik
(turning point) yang sangat menentukan bagi praktik Good Corporate Governance
di seluruh dunia.
Komite Cadbury,
Tjager dan Deny (2005) mendefinisikan Good Corporate Governance, sebagai sistem
yang mengarahkan dan mengendalikan perusahaan dengan tujuan, agar mencapai
keseimbangan antara kekuatan kewenangan yang diperlukan oleh perusahaan, untuk
menjamin kelangsungan eksistensinya dan pertanggungjawaban kepada stakeholders.
Hal ini berkaitan dengan peraturan kewenangan pemilik, direktur, manajer,
pemegang saham dan sebagainya.
Menurut FCGI (2001)
pengertian Good Corporate Governance adalah seperangkat peraturan yang mengatur
hubungan antara pemegang saham, pengurus (pengelola) perusahaan, pihak
kreditur, pemerintah, karyawan serta para pemegang kepentingan intern dan
esktern lainnya yang berkaitan dengan hak-hak dan kewajiban mereka atau dengan
kata lain suatu sistem yang mengatur dan mengendalikan perusahaan.
Menurut Rahmawati
(2006) dalam Putri (2006) Good Corporate Governance didefinisikan sebagai
seperangkat aturan dan prinsip-prinsip antara lain fairness, transparency,
accountability dan responsibility, yang mengatur hubungan antara pemegang
saham, manajemen, perusahaan (direksi dan komisaris), kreditur, karyawan serta
stakeholders lainnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban masing-masing
pihak.
Berdasarkan Keputusan
Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor KEP-117/M-MBU/2002, Good Corporate
Governance adalah suatu proses dari struktur yang digunakan oleh organ BUMN
untuk meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna
mewujudkan nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan etika.
Pengertian lainnya
dikemukakan oleh Coopers et al., (2006) yang menyatakan bahwa Good Corporate
Governance terkait dengan pengambilan keputusan yang efektif. Dibangun melalui
kultur organisasi, nilai-nilai, sistem, berbagai proses, kebijakan-kebijakan
dan struktur organisasi, yang bertujuan untuk mencapai bisnis yang
menguntungkan, efisien, dan efektif dalam mengelola resiko dan bertanggung
jawab dengan meperhatikan kepentingan stakeholder.
Pengertian GCG
menurut Bank Dunia (World Bank) adalah kumpulan hukum, peraturan, dan
kaidah-kaidah yang wajib dipenuhi yang dapat mendorong kinerja sumber-sumber
perusahaan bekerja secara efisien, menghasilkan nilai ekonomi jangka panjang
yang berkesinambungan bagi para pemegang saham maupun masyarakat sekitar secara
keseluruhan. Lembaga Corporate Governance di Malaysia yaitu Finance
Committee on Corporate Governance (FCCG) mendifinisikan corporate
governance sebagai proses dan struktur yang digunakan untuk
mengarahkan dan mengelola bisnis dan aktivitas perusahaan ke arah peningkatan
pertumbuhan bisnis dan akuntabilitas perusahaan.
Berdasarkan
Pasal 1 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002 tanggal 31 Juli
2002 tentang penerapan GCG pada BUMN, disebutkan bahwa Corporate governance
adalah suatu proses dan struktur yang digunakan oleh organ BUMN untuk
meningkatkan keberhasilan usaha dan akuntabilitas perusahaan guna mewujudkan
nilai pemegang saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan
kepentingan stakeholder lainnya, berlandaskan peraturan perundangan dan
nilai-nilai etika.Berdasarkan beberapa pengertian tersebut diatas, secara
singkat GCG dapat diartikan sebagai seperangkat sistem yang mengatur dan
mengendalikan perusahaan untuk menciptakan nilai tambah (value added) bagi
stakeholders.
PRINSIP-PRINSIP GCG
Organization for
Economic Co-operation and Development (OECD)
yang beranggotakan beberapa negara antara lain, Amerika Serikat, Negara-negara
Eropa (Austria, Belgia, Denmark, Irlandia, Prancis, Jerman, Yunani, Italia,
Luxemburg, Belanda, Norwegia, Polandia, Portugal, Swedia, Swis, Turki, Inggris)
serta Negara-negara Asia Pasific (Australia, Jepang, Korea, Selandia Baru) pada
April 1998 telah mengembangkan The OECD Principles of
Corporate Governance. Prinsip-prinsip corporate governance
yang dikembangkan oleh OECD meliputi 5
(lima) hal yaitu :
- Perlindungan
terhadap hak-hak pemegang saham (The Rights of shareholders).
- Perlakuan
yang sama terhadap seluruh pemegang saham (The Equitable Treatment of
Shareholders);
- Peranan Stakeholders yang
terkait dengan perusahaan (The Role of Stakeholders).
- Keterbukaan
dan Transparansi (Disclosure and Transparency).
- Akuntabilitas
Dewan Komisaris / Direksi (The Responsibilities of The Board).
Prinsip-prinsip GCG
sesuai pasal 3 Surat Keputusan Menteri BUMN No. 117/M-MBU/2002
tanggal 31 Juli 2002 tentang penerapan GCG pada BUMN sebagai berikut :
- Transparansi
(transparency) : keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan
keputusan dan mengemukakan informasi materil yang relevan mengenai
perusahaan.
- Pengungkapan
(disclosure) : penyajian informasi kepada stakeholders, baik
diminta maupun tidak diminta, mengenai hal-hal yang berkenaan dengan
kinerja operasional, keuangan, dan resiko usaha perusahaan.
- Kemandirian
(independence) : suatu keadaan dimana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak
manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku dan
prinsip-prinsip korporasi yang sehat.
- Akuntabilitas
(accountability) : kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Manajemen perusa-haan sehingga pengelolaan perusahaan
terlaksana secara efektif dan ekonomis.
- Pertanggungjawaban
(responsibility) : kesesuaian dalam pengelolaan perusahaan terhadap
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat.
- Kewajaran
(fairness) : keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak-hak
stakeholders yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
PERANAN ETIKA BISNIS
DALAM PENERAPAN GCG
1. Code
of Corporate and Business Conduct
Kode Etik dalam
tingkah laku berbisnis di perusahaan (Code of Corporate and Business Conduct)”
merupakan implementasi salah satu prinsip Good Corporate Governance (GCG). Kode
etik tersebut menuntut karyawan & pimpinan perusahaan untuk melakukan
praktek-praktek etik bisnis yang terbaik di dalam semua hal yang dilaksanakan
atas nama perusahaan. Apabila prinsip tersebut telah mengakar di dalam budaya
perusahaan (corporate culture), maka seluruh karyawan & pimpinan
perusahaan akan berusaha memahami dan berusaha mematuhi “mana yang boleh” dan
“mana yang tidak boleh” dilakukan dalam aktivitas bisnis perusahaan.
Pelanggaran atas Kode Etik merupakan hal yang serius, bahkan dapat
termasuk kategori pelanggaran hukum.
2. Nilai
Etika Perusahaan
Kepatuhan pada Kode
Etik ini merupakan hal yang sangat penting untuk mempertahankan dan memajukan
reputasi perusahaan sebagai karyawan & pimpinan perusahaan yang bertanggung
jawab, dimana pada akhirnya akan memaksimalkan nilai pemegang saham (shareholder
value). Beberapa nilai-nilai etika perusahaan yang sesuai dengan
prinsip-prinsip GCG, yaitu kejujuran, tanggung jawab, saling percaya,
keterbukaan dan kerjasama. Kode Etik yang efektif seharusnya bukan sekedar buku
atau dokumen yang tersimpan saja. Namun Kode Etik tersebut hendaknya dapat
dimengerti oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan dan akhirnya dapat
dilaksanakan dalam bentuk tindakan (action). Beberapa contoh pelaksanaan
kode etik yang harus dipatuhi oleh seluruh karyawan & pimpinan perusahaan,
antara lain masalah informasi rahasia dan benturan kepentingan (conflict of
interest).
a.
Informasi rahasia
Seluruh karyawan
harus dapat menjaga informasi rahasia mengenai perusahaan dan dilarang untuk
menyebarkan informasi rahasia kepada pihak lain yang tidak berhak. Informasi
rahasia dapat dilindungi oleh hukum apabila informasi tersebut berharga untuk
pihak lain dan pemiliknya melakukan tindakan yang diperlukan untuk melindunginya.
Beberapa kode etik yang perlu dilakukan oleh karyawan yaitu harus selalu
melindungi informasi rahasia perusahaan dan termasuk Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI) serta harus memberi respek terhadap hak yang sama dari pihak
lain. Selain itu karyawan juga harus melakukan perlindungan dengan seksama atas
kerahasiaan informasi rahasia yang diterima dari pihak lain. Adanya kode etik
tersebut diharapkan dapat terjaga hubungan yang baik dengan pemegang saham (share
holder), atas dasar integritas (kejujuran) dan transparansi
(keterbukaan), dan menjauhkan diri dari memaparkan informasi rahasia.
Selain itu dapat terjaga keseimbangan dari kepentingan perusahaan dan pemegang
sahamnya dengan kepentingan yang layak dari karyawan, pelanggan, pemasok maupun
pemerintah dan masyarakat pada umumnya.
b.
Conflict of interrest
Seluruh karyawan
& pimpinan perusahaan harus dapat menjaga kondisi yang bebas dari suatu
benturan kepentingan (conflict of interest) dengan perusahaan. Suatu
benturan kepentingan dapat timbul bila karyawan & pimpinan perusahaan
memiliki, secara langsung maupun tidak langsung kepentingan pribadi didalam
mengambil suatu keputusan, dimana keputusan tersebut seharusnya diambil secara
obyektif, bebas dari keragu-raguan dan demi kepentingan terbaik dari
perusahaan. Beberapa kode etik yang perlu dipatuhi oleh seluruh karyawan &
pimpinan perusahaan, antara lain menghindarkan diri dari situasi
(kondisi) yang dapat mengakibatkan suatu benturan kepentingan. Selain itu
setiap karyawan & pimpinan perusahaan yang merasa bahwa dirinya mungkin
terlibat dalam benturan kepentingan harus segera melaporkan semua hal yang
bersangkutan secara detail kepada pimpinannya (atasannya) yang lebih tinggi. Terdapat
8 (delapan) hal yang termasuk kategori situasi benturan kepentingan
(conflict of interest) tertentu, sebagai berikut :
- Segala
konsultasi atau hubungan lain yang signifikan dengan, atau berkeinginan
mengambil andil di dalam aktivitas pemasok, pelanggan atau pesaing (competitor).
- Segala
kepentingan pribadi yang berhubungan dengan kepentingan perusahaan.
- Segala
hubungan bisnis atas nama perusahaan dengan personal yang masih ada
hubungan keluarga (family), atau dengan perusahaan yang dikontrol
oleh personal tersebut.
- Segala
posisi dimana karyawan & pimpinan perusahaan mempunyai pengaruh atau
kontrol terhadap evaluasi hasil pekerjaan atau kompensasi dari personal
yang masih ada hubungan keluarga .
- Segala
penggunaan pribadi maupun berbagi atas informasi rahasia perusahaan demi
suatu keuntungan pribadi, seperti anjuran untuk membeli atau menjual
barang milik perusahaan atau produk, yang didasarkan atas informasi
rahasia tersebut.
- Segala
penjualan pada atau pembelian dari perusahaan yang menguntungkan pribadi.
- Segala
penerimaan dari keuntungan, dari seseorang / organisasi / pihak ketiga
yang berhubungan dengan perusahaan.
- Segala
aktivitas yang terkait dengan insider trading atas
perusahaan yang telah go public, yang merugikan pihak lain.
c. Sanksi
Setiap karyawan &
pimpinan perusahaan yang melanggar ketentuan dalam Kode Etik tersebut perlu
dikenakan sanksi yang tegas sesuai dengan ketentuan / peraturan yang berlaku di
perusahaan, misalnya tindakan disipliner termasuk sanksi pemecatan (Pemutusan
Hubungan Kerja). Beberapa tindakan karyawan & pimpinan perusahaan
yang termasuk kategori pelanggaran terhadap kode etik, antara lain mendapatkan,
memakai atau menyalahgunakan asset milik perusahaan untuk kepentingan /
keuntungan pribadi, secara fisik mengubah atau merusak asset milik perusahaan
tanpa izin yang sesuai dan menghilangkan asset milik perusahaan .Untuk
melakukan pengujian atas Kepatuhan terhadap Kode Etik tersebut perlu dilakukan
semacam audit kepatuhan (compliance audit) oleh pihak yang independent,
misalnya Internal Auditor, sehingga dapat diketahui adanya pelanggaran berikut
sanksi yang akan dikenakan terhadap karyawan & pimpinan perusahaan yang
melanggar kode etik.Akhirnya diharpkan para karyawan maupun pimpinan perusahaan
mematuhi Code of Corporate & Business Conduct yang
telah ditetapkan oleh perusahaan sebagai penerapan GCG.
Maksud dan tujuan
penerapan Good Corporate Governance di Perusahaan adalah sebagai berikut:
- Memaksimalkan
nilai Perusahaan dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan,
akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab, dan adil agar
Perusahaan memiliki daya saing yang kuat, baik secara nasional maupun
internasional.
- Mendorong
pengelolaan Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta
memberdayakan fungsi dan meningkatkan kemandirian.
- Mendorong
agar manajemen Perusahaan dalam membuat keputusan dan menjalankan tindakan
dilandasi nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan
perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran akan adanya tanggung
jawab sosial Perusahaan terhadap stakeholders maupun kelestarian
lingkungan di sekitar Perusahaa.
- Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
- Meningkatkan
nilai investasi dan kekayaan Perusahaan.
Sumber
:
Soal – Soal Materi Etika Governance :
1. Pengertian dari etika governance
yaitu
a. Mengarahkan dan mengendalikan
perusahaan sehingga tercipta yang baik, adil dan transparan di antara berbagai
pihak yang terkait dalam perusahaan.
b. suatu
rangkaian prinsip/aturan/norma yang harus diikuti apabila menjalankan bisnis.
c. standar
yang secara umum dapat diterima dan diakui prinsip-prinsipnya baik oleh
masyarakat, perusahaan dan individu.
d. bisnis
dengan kinerja unggul dan berkesinambungan yang dijalankan dengan mentaati
kaidah-kaidah etika sejalan dengan hukum
JAWABAN : A
2. beberapa hal yang dapat menunjang
terjadinya good governance :
a. administratif berkaitan dengan
implementasi
b. transparan, pengelolaan aset secara
transparan oleh pemerintah
c. politik mempertimbangkan proses
keputusan
d. sangat memperhatikan aspek-aspek
keadilan
JAWABAN : B
3. dalam melaksanakan good governance
ada tiga fokus yang penting salah satunya yaitu :
a. pemberdayaan hukum
b. akuntabilitas yang dapat dihitung
c. Ekonomi mencakup proses pengambilan keputusan yang
mempengaruhi kegiatan ekonomi dengan memperhatikan aspek-aspek keadilan,
kemiskinan dan keadilan hidup.
d. Partisipasi, keterlibatan semua lapisan dalam
masyarakat
JAWABAN : C
4.
Ada 8 karakteristik
dalan good governance yang saling mempengaruhi satu sama lain, diantaranya
yaitu :
a.
Pengendalian diri
b.
Partisipasi
c.
Aturan hukum
d.
B dan c benar
JAWABAN : D
5.
Maksud dan tujuan
peneraapan Good Governance diperusahaan adalah sebagai berikut :
a.
Mendorong pengelolaan
Perusahaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan
fungsi dan meningkatkan kemandirian.
b.
Meningkatkan
kontribusi Perusahaan dalam perekonomian nasional.
c.
Meningkatkan nilai
investasi dan kekayaan Perusahaan.
d.
A, b, dan c benar
JAWABAN : D
saya memberikan pujian kepada mr pedro cukup atas bantuannya dalam mengamankan pinjaman untuk membeli rumah baru kami untuk keluarga kami. pedro adalah kekayaan informasi dan dia membantu mendidik saya dan keluarga saya mengapa pinjaman rumah adalah pilihan terbaik untuk situasi khusus kami. setelah berunding dengan pedro jerome dan penasihat keuangan kami semua orang setuju bahwa pinjaman rumah adalah solusi yang tepat. Anda dapat menghubungi mr pedro jerome jika Anda juga mencari pinjaman apa pun di email / email whatsapp: pedroloanss@gmail.com whatsapp: +1-8632310632
BalasHapus