SOAL MATERI
KODE ATIK PROFESI AKUNTANSI
Kode Etik
Profesi Akuntansi
Pengertian Etika
Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu
ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat
dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian
Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika
profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada
masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada
publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
ETIKA PROFESI AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik.
KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik.
KODE ETIK AKUNTANSI INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan yang sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok tertentu.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
(1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat
dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak
disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan
profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan public.
terdapat empat
kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
Prinsip – Prinsip
Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode perilaku
profesional AICPA
Kode Perilaku
Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a. Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b. Aturan
Perilaku menentukan standar minimum.
Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
· Interpretasi
Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
· Putusan
(Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.
Enam Prinsip-prinsip
Perilaku Profesional:
· Tanggung
jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan
pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
· Kepentingan
publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang
akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan
menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
· Integritas:
Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus
melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas
tinggi.
· Objektivitas
dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari
konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
· Kecermatan
dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik
profesi.
· Lingkup
dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip
Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan
diberikan.
Prinsip-prinsip
Fundamental Etika IFAC :
1). Integritas.
Seorang akuntan
profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan
profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan
profesional seharusnya tidak
boleh membiarkan terjadinya bias,
konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan
pertimbangan bisnis dan profesional.
3). Kompetensi
profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan
profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan
profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk
menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten
yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini.
Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti
standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa
profesional.
4). Kerahasiaan.
Seorang akuntan
profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai
hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan
informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali
terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku
Profesional.
Seorang akuntan
profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan
harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan
Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota,
baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha,
pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan
tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi
akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme
tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada
kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan
dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas.
Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme.
Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa
Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan
dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai
jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional
yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan
Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan
Etika.
SOAL MATERI
KODE ATIK PROFESI AKUNTANSI
1. Kode etik profesi akuntansi dalam garis besar
kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.
Kontribusi
untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b. Hindari
menyakiti orang lain.
c.
Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d.
Benar semua
JAWABAN : D
2.
Pengertian
dari kode etik yaitu :
a.
Norma atau
asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku
sehari-hari di masyarakat atau dilingkungan kerja
b.
Tanda tanda
atau simbol yang berupa kata kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk
maksud tertentu
c.
Pihak pihak
yang berkepnetingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perushaan
d.
kewajiban untuk memelihara pengetahuan
dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
JAWABAN : A
3.
Tujuan
profesi akuntansi adalah :
a.
Melindungi
masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja
maupun non sengaja
b.
Memenuhi
tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai kinerja
tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public
c.
Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa
yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
d.
Salah semua
JAWABAN : B
4.
Prinsip-prinsip
etika IFAC, AICPA dan IAI dalam kode perilaku akuntansi profesional AICPA:
a.
Interpretasi
aturan perilaku
b.
Aturan
perilaku menentukan standar minimum
c.
Prinsip
perilaku profesional menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
d.
B dan C
benar
JAWABAN : D
5.
Kode etik
ikatan akuntan indonesia salah satunya yaitu :
a.
Kerahasian
b.
Objektivitas
c.
Interpretasi Aturan Etika
d.
Kompetensi profesional dan
kehati-hatian
JAWABAN : C
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar