Senin, 02 November 2015

SOAL MATERI KODE ATIK PROFESI AKUNTANSI


SOAL MATERI KODE ATIK PROFESI AKUNTANSI

Kode Etik Profesi Akuntansi
http://2.bp.blogspot.com/_JUg9QsmKp5s/TN4EAeMJN5I/AAAAAAAABmk/8gj8VUXtjSA/s000/date.pnghttps://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgF4nq_BkBn5_bm9eWsyqnh_woEmE8Oj27Tjr5AkEacq-ztIqyReEewNpNJIE72XmoFJ695n1JthdpmD4wa0Zego3zFqqP5SThuIzm7qaLXIQIa8HlOSlyl2r73KJBuhwXX5PbtuPvjGq4/s0/user.png

Pengertian Etika Profesi Akuntansi
Etika merupakan suatu ilmu yang membahas perilaku perbuatan baik dan buruk manusia sejauh yang dapat dipahami oleh pikiran manusia. Etika dapat dibagi menjadi beberapa pengertian Dan etika profesi terdapat suatu kesadaran yang kuat untuk mengindahkan etika profesi pada saat mereka ingin memberikan jasa keahlian profesi kepada masyarakat yang memerlukan. Prinsip Etika Profesi dalam Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia menyatakan pengakuan profesi akan tanggung jawabnya kepada publik, pemakai jasa akuntan, dan rekan.
ETIKA   PROFESI          AKUNTANSI
Dalam etika profesi, sebuah profesi memiliki komitmen moral yang tinggi, yang biasanya dituangkan dalam bentuk aturan yang khusus yang menjadi pegangan bagi setiap orang yang mengemban profesi yang bersangkutan. Aturan ini sebagai aturan main dalam menjalankan profesi tersebut yang biasa disebut sebagai kode etik.

KODE   ETIK    AKUNTANSI     INDONESIA
Kode yaitu tanda-tanda atitau simbol-simbol yang berupa kata-kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud-maksud tertentu, misalnya untuk menjamin suatu berita, keputusan atau suatu kesepakatan suatu organisasi. Kode juga dapat berarti kumpulan peraturan     yang    sistematis.
Kode etik yaitu norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau di lingkungan kerja. Kode etik merupakan sistem norma, nilai dan aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan hal yang benar/baik dan yang tidak benar/tidak baik. Kode etik diusahakan untuk mengatur tingkah laku moral suatu kelompok khusus dalam masyarakat melalui ketentuan-ketentuan tertulis yang diharapkan akan dipegang teguh oleh seluruh anggota kelompok      tertentu.
Dua sasaran pokok dari kode etik yaitu:
 (1) kode etik bermaksud melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja ataupun tidak disengaja dari kaum profesional, (2) kode etik bertujuan melindungi keseluruhan profesi tersebut dari perilaku buruk orang-orang yang mengaku diri profesional.
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public.
terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi untuk mencapai tujuan tersebut, yaitu :
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.

Prinsip – Prinsip Etika IFAC, AICPA, dan IAI
Kode perilaku profesional AICPA
Kode Perilaku Profesional AICPA terdiri atas dua bagian:
a.     Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyatakan tindak – tanduk dan perilaku ideal.
b.     Aturan Perilaku menentukan standar minimum.

Prinsip-prinsip Perilaku Profesional menyediakan kerangka kerja untuk Aturan Perilaku.
Pedoman tambahan untuk penerapan Aturan Perilaku tersedia melalui:
·    Interpretasi Aturan Perilaku (Interpretations of Rules of Conduct)
·     Putusan (Rulings) oleh Professional Ethics Executive Committee.

Enam Prinsip-prinsip Perilaku Profesional:
·    Tanggung jawab: Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, anggota harus melaksanakan pertimbangan profesional dan moral dalam seluruh keluarga.
·     Kepentingan publik: Anggota harus menerima kewajiban untuk bertindak dalam suatu cara yang akan melayani kepentingan publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen pada profesionalisme.
·    Integritas: Untuk mempertahankan dan memperluas keyakinan publik, anggota harus melaksanakan seluruh tanggung jawab profesional dengan perasaan integritas tinggi.
·    Objektivitas dan Independesi: Anggota harus mempertahankan objektivitas dan bebas dari konflik penugasan dalam pelaksanaan tanggung jawab profesional.
·    Kecermatan dan keseksamaan: Anggota harus mengamati standar teknis dan standar etik profesi.
·     Lingkup dan sifat jasa: Anggota dalam praktik publik harus mengamati Prinsip prinsip Perilaku Profesional dalam menentukan lingkup dan sifat jasa yang akan diberikan.

Prinsip-prinsip Fundamental Etika IFAC :
1).  Integritas.
Seorang akuntan profesional harus bertindak tegas dan jujur dalam semua hubungan bisnis dan profesionalnya.
2) Objektivitas.
Seorag akuntan profesional seharusnya tidak boleh   membiarkan    terjadinya bias, konflik kepentingan, atau dibawah penguruh orang lain sehinggamengesampingkan pertimbangan bisnis dan profesional.
3).  Kompetensi profesional dan kehati-hatian.
Seorang akuntan profesionalmempunyai kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan untuk menjaminseorang klien atau atasan menerima jasa profesional yang kompeten yangdidasarkan atas perkembangan praktik, legislasi, dan teknik terkini. Seorangakntan profesional harus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesional haus bekerja secara tekun serta mengikuti standar-standar profesionaldan teknik yang berlaku dalam memberikan jasa profesional.
4).  Kerahasiaan.
Seorang akuntan profesional harus menghormati kerhasiaaninformasi yang diperolehnya sebagai hasil dari hubungan profesional dan bisnisserta tidak boleh mengungapkan informasi apa pun kepada pihak ketiga tanpa izinyng enar dan spesifik, kecuali terdapat kewajiban hukum atau terdapat hak profesional untuk mengungkapkannya.
5). Perilaku Profesional.
Seorang akuntan profesional harus patuh pada hukum dan perundang-undangan yang relevan dan harus menghindari tindakan yang dapatmendiskreditkan profesi.
Aturan dan Interpretasi Etika
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia dimaksudkan sebagai panduan dan aturan bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik sebagai akuntan publik, bekerja di lingkungan dunia usaha, pada instansi pemerintah, maupun di lingkungan dunia pendidikan dalam pemenuhan tanggung-jawab profesionalnya.
a) Aturan
Tujuan profesi akuntansi adalah memenuhi tanggung-jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai tingkat kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan publik. Untuk mencapai tujuan tersebut terdapat empat kebutuhan dasar yang harus dipenuhi:
Kredibilitas. Masyarakat membutuhkan kredibilitas informasi dan sistem informasi.
Profesionalisme. Diperlukan individu yang dengan jelas dapat diidentifikasikan oleh pemakai jasa Akuntan sebagai profesional di bidang akuntansi.
Kualitas Jasa. Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi.
Kepercayaan. Pemakai jasa akuntan harus dapat merasa yakin bahwa terdapat kerangka etika profesional yang melandasi pemberian jasa oleh akuntan.
b) Interpretasi
Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia terdiri dari tiga bagian:
(1) Prinsip Etika,
(2) Aturan Etika, dan
(3) Interpretasi Aturan Etika.

SOAL MATERI KODE ATIK PROFESI AKUNTANSI
1.      Kode etik profesi akuntansi dalam garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.      Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia
b.       Hindari menyakiti orang lain.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
d.      Benar semua
JAWABAN : D
2.      Pengertian dari kode etik yaitu :
a.      Norma atau asas yang diterima oleh suatu kelompok tertentu sebagai landasan tingkah laku sehari-hari di masyarakat atau dilingkungan kerja
b.      Tanda tanda atau simbol yang berupa kata kata, tulisan atau benda yang disepakati untuk maksud tertentu
c.       Pihak pihak yang berkepnetingan mengenai aktivitas ekonomi dan kondisi perushaan
d.      kewajiban untuk memelihara pengetahuan dan keterampilan profesional secara berkelanjutan pada tingkat yang dipelukan
JAWABAN : A
3.      Tujuan profesi akuntansi adalah :
a.      Melindungi masyarakat dari kemungkinan dirugikan oleh kelalaian baik secara disengaja maupun non sengaja
b.      Memenuhi tanggung jawabnya dengan standar profesionalisme tertinggi, mencapai kinerja tertinggi, dengan orientasi kepada kepentingan public
c.       Terdapatnya keyakinan bahwa semua jasa yang diperoleh dari akuntan diberikan dengan standar kinerja tertinggi
d.      Salah semua
JAWABAN : B
4.      Prinsip-prinsip etika IFAC, AICPA dan IAI dalam kode perilaku akuntansi profesional AICPA:
a.      Interpretasi aturan perilaku
b.      Aturan perilaku menentukan standar minimum
c.       Prinsip perilaku profesional menyatakan tindak-tanduk dan perilaku
d.      B dan C benar
JAWABAN : D
5.      Kode etik ikatan akuntan indonesia salah satunya yaitu :
a.      Kerahasian
b.      Objektivitas
c.       Interpretasi Aturan Etika
d.      Kompetensi profesional dan kehati-hatian
JAWABAN : C


Sumber :









Soal Dari Materi Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Soal Dari Materi Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi

Pengertian Etika (Etimologi), berasal dari bahasa Yunani adalah “Ethos”, yang berarti watak kesusilaan atau adat kebiasaan (custom). Etika biasanya berkaitan erat dengan perkataan moral yang merupa¬kan istilah dari bahasa Latin, yaitu “Mos” dan dalam bentuk jamaknya “Mores”, yang berarti juga adat kebiasaan atau cara hidup seseorang dengan melakukan perbuatan yang baik (kesusilaan), dan menghin¬dari hal-hal tindakan yang buruk.                                                                                                                                                  etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya. Pengertian ETIKA PROFESI Menurut (Murtanto dan Marini 2003),Etika profesi merupakan karakteristik suatu profesi yang membedakan suatu profesi dengan profesi lain, yang berfungsi untuk mengatur tingkah laku para anggotanya  Menurut (Agoes 2004),Setiap profesi yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik, yang merupakan seperangkat prinsip–prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional. Tanpa etika, profesi akuntan tidak akan ada karena fungsi akuntan adalah sebagai penyedia informasi untuk proses pembuatan keputusan bisnis oleh para pelaku bisnis. Etika profesi yang dimaksud adalah Kode Etik Akuntan Indonesia, yaitu norma perilaku yang mengatur hubungan antara akuntan publik dengan kliennya, antara akuntan publik dengan rekan sejawatnya dan antara profesi dengan masyarakat. Etika profesi terdiri dari lima dimensi yaitu kepribadian, kecakapan profesional, tangung jawab, pelaksanaan kode etik, penafsiran dan penyempurnaan kode etik. 
Profesi Akuntan di Indonesia terbagi menjadi empat, yaitu : 
1.    Akuntan Publik
Akuntan Publik adalah akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasanya kepada masyarakat umum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan kepada kliennya di Indonesia atas dasar pembayaran tertentu. Mereka ini bekerja bebas dan umumnya mendirikan suatu kantor akuntan dalam waktu paling lama 6 bulan sejak izin Akuntan Publik diterbitkan. 
2.    Akuntan Pemerintah 
Akuntan pemerintah adalah akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya di kantor Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Badan Pengawas Keuangan (BPK) dan Instansi Pajak. 
3.    Akuntan Pendidik 
Akuntan pendidik adalah akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi. 
4.    Akuntan Manajemen Perusahaan
Akuntan manajemen disebut juga sebagai akuntan intern adalah akuntan yang bekerja dalam suatu perusahaan atau organisasi dan berpartisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang. Tugas mereka adalah menyusun sistem akuntansi, menyusun laporan keuangan kepada pihak-pihak eksternal, menyusun laporan keuangan kepada pemimpin perusahaan, menyusun anggaran, penanganan masalah perpajakan dan pemeriksaan intern.
Kode Etik Profesi Akuntansi
2.1        Kode Perilaku Profesional
Garis besar kode etik dan perilaku profesional adalah :
a.       Kontribusi untuk masyarakat dan kesejahteraan manusia.
Prinsip mengenai kualitas hidup semua orang menegaskan kewajiban untuk
melindungi hak asasi manusia termasuk ancaman terhadap kesehatan dan keselamatan.
b.      Hindari menyakiti orang lain.
“Harm” berarti konsekuensi cedera, seperti hilangnya informasi yang tidak
diinginkan, kehilangan harta benda, kerusakan harta benda, atau dampak lingkungan yang tidak diinginkan.
c.       Bersikap jujur dan dapat dipercaya
Kejujuran merupakan komponen penting dari kepercayaan. Tanpa kepercayaan suatu organisasi tidak dapat berfungsi secara efektif.

2.2        Prinsip Etika Profesi Akuntan Menurut IAI
1)      Tanggung Jawab Profesi
Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya.
2)      Kepentingan Publik
Setiap anggota berkewajiban untuk senantiasa bertindak dalam kerangka pelayanan kepada publik, menghormati kepercayaan publik, dan menunjukkan komitmen atas profesionalisme.
3)      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin.
 l
Soal Dari Materi Perilaku Etika Dalam Profesi Akuntansi
1.      Bahasa yunani dari Etika (Etimologi) yaitu :
a.       Ethos
b.      Mos
c.       Mores
d.      Benar semua
JAWABAN : A
2.      Pengertian dari Etika Profesi Akuntansi yaitu :
a.       Etika yang telah memperoleh izin dari mentri keuangan
b.      Etika yang memberikan pelayanan jasa pada masyarakat harus memiliki kode etik yang merupakan prinsip – prinsip moral yang mengatur tentang perilaku profesional
c.       Etika akuntan yang bekerja pada lembaga lembaga pemerintah
d.      etika akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi
JAWABAN : B
3.       profesi akuntan di indonesia terbagi menjadi 4 salah satunya yaitu :
a.       Akuntan perbankan
b.      Akuntan pajak
c.       Akuntan pemerintah
d.      Akuntan manajemen
JAWABAN : C
4.      Apa yang dimaksud dengan akuntansi pemerintah, yaitu :
a.       Akuntan yang telah memperoleh izin dari menteri keuangan untuk memberikan / menjual jasa kepada masyarakat unum, terutama dalam bidang pemeriksaan laporan keuangan.
b.      Akuntan yang bertugas dalam pendidikan akuntansi, melakukan penelitian dan pengembangan akuntansi, mengajar, menyusun kurikulum pendidikan akuntansi di perguruan tinggi
c.       Akuntan yang bekerja dalam suatu perushaan atau organisasi dan berpatisipasi dalam mengambil keputusan mengenai investasi jangka panjang.
d.      Akuntan yang bekerja pada lembaga-lembaga pemerintah, misalnya dikantor badan pengawas keuangan dan pembangunan (BPKP), badan pengawas keuangn (BPK) dan intansi pajak
JAWABAN : D
5.       Prinsip etika profesi akuntan menurut IAI yaitu :
a.       Tanggung jawab profesi
b.       Kepentingan publik
c.       Integritas
d.      Benar semua
JAWABAN : D